Pacitan, disinfecting2u.com – Perkara pidana yang didakwakan tiga warga Pacitan terhadap Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji kembali melanjutkan proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (24/11/24) namun tidak mencapai kata sepakat.
Terdakwa yang diwakili kuasa hukum Yoga Tamtama Pamungkas dan terdakwa yang diwakili kuasa hukum M. Mukhlasir Kblack tidak menemukan titik temu dalam mediasi tersebut.
Salah satu permasalahan utama yang dipermasalahkan para tergugat adalah kedudukan hukum penggugat dan tergugat, serta kejelasan kepentingan hukum perusahaan yang terlibat dalam Astra Nawasena Law Pacitan.
“Kami tegaskan kembali bahwa kedudukan hukum penggugat dan tergugat serta kepentingan hukum yang samar-samar belum tercapai. Penggugat menjelaskan tidak. Kuasa hukum terdakwa M. Mukhlasir Kmalam usai mediasi mengatakan, “mediator juga mengatakan kedudukan hukum penting untuk dijelaskan.”
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas, meyakinkan kedudukan hukum perkara akan terungkap secara jelas dalam persidangan.
“Kedudukan hukum sudah ada dalam kurikulum. Untuk memastikan saya sebagai kuasa hukum (kuasa) penggugat, maka saya akan tunjukkan perusahaannya apa dan tergugatnya nanti di sidang.” Kami akan menunjukkan perbaikan dalam kasus ini, ”tegasnya.
Gugatan diajukan tiga warga Pacitan, Winarno, Susilowati, dan Puji Wahyu Lestariningsih, terhadap Dinasti Indrata Nur Bayuaji terkait kebijakan pendidikan.
Namun hingga saat ini, kedua mediator di Pengadilan Pasifik belum mencapai kesepakatan karena posisi hukum kedua belah pihak masih belum jelas.
Rencananya, hasil mediasi yang gagal akan dibaca pada bagian selanjutnya, dengan harapan permasalahan personalitas hukum dan kepentingan hukum dapat dibicarakan lebih lanjut dalam sengketa tersebut.
Sementara kasus yang menimpa Raja Muda Indrata Nur Bayu Aji Pacitan memiliki tendensi politik yang kuat. Gugatan itu diajukan saat Pilkada 2024 sedang berlangsung. Bupati Pacitan juga menjadi calon. (asw / pergi)