619 Kasus Judi Online Dalam Dua Pekan, Bareskrim Polri Ungkap Ada Keterlibatan Warga Asing

Jakarta, disinfecting2u.com – Operasi besar-besaran yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap perjudian online mengungkap fakta keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam bisnis perjudian online yang tersebar luas di Indonesia.

Hal ini terjadi setelah 619 kasus perjudian online berhasil diselesaikan pada 5-20 November 2024, sehingga jumlah tersangka menjadi 734 orang.

“Pada tanggal 5 hingga 20 November, kami berhasil mengungkap 619 kasus dengan total tersangka 734 orang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kamis, di kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi pusat. Jakarta. . (21/11/2024).

“Terdiri dari operator, pengelola, kemudian kolektor, penjual chip, talent tracking, orang yang menjual orang, mencari orang untuk membuat rekening bank, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, total ada 619 kasus yang sebagian besar merupakan warga negara asing. Selain itu, Komjen Wahyu juga mengatakan bahwa server perjudian online yang terekspos banyak berada di luar negeri.

“Dari total 619 kasus, sebagian di antaranya merupakan warga negara asing dan yang servernya berada di luar negeri,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, Polri akan melakukan penggeledahan properti atau pelacakan aset dengan menggunakan uang hasil perjudian online. Selain itu, penyidik ​​juga akan menggunakan mekanisme Tindak Pidana Uang (TPPU) untuk menyita dan mengadili aset hasil kegiatan ilegal tersebut.

Kemudian upaya yang akan dilakukan tentunya mengenai pemanfaatan atau penggunaan uang yang diperoleh dari game online tersebut dan yang kedua pelacakan aset tersebut dengan menerapkan TPU, tambah Wahyu.

Dalam operasi tersebut, Polri mengamankan uang tunai sebanyak 177.653.433.548 unit, laptop dan tablet 111 unit, paspor 470 unit, kartu ATM 829 unit, kendaraan 6 unit, gedung 2 unit, dan senjata 27 unit.

Komgen Wahyu mengatakan, “Jumlah yang disita setelah penyitaan meja tersebut adalah Rp177.653.433.548.”

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan perjudian online, termasuk jaringan internasional terkait, untuk melindungi masyarakat dan menutup saluran aktivitas ilegal tersebut di Indonesia. (agr/iwh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top