413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024

Sidoarjo, disinfecting2u.com – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapat pengampunan khusus pada Natal 2024. Ketika para narapidana menyelesaikan hukumannya karena berkelakuan baik, dari 523 narapidana Kristen di wilayah tersebut, 413 dibebaskan dan 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.

Heni Uwono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, mengatakan, “Dia seolah-olah belum menjalani hukuman minimal enam bulan atau hukuman tambahan.”

Pemberian amnesti dibagi menjadi dua kategori: 1. Amnesti khusus 1 (pengurangan sebagian masa pidana penjara) untuk 407 orang, dengan rincian: – 15 hari: 79 orang – 1 bulan: 270 orang – 1 bulan 15 hari: – 2 bulan : 9 orang 2. Khusus resesi II (langsung gratis) maksimal 6 orang, tersusun. Dari : – 15 hari : 2 orang – 1 bulan : 3 orang – 2 bulan : 1 orang  

Amnesti ini tidak hanya mendukung hak-hak narapidana, kata Heaney. Namun hal itu akan berdampak positif pada penghematan anggaran pemerintah untuk biaya makan para narapidana.

“Diperkirakan setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 untuk makan tiga kali sehari, sehingga berhemat hingga Rp244.200.000,” jelas Heni.

Penerapan sistem penilaian perkembangan narapidana secara formal menjadi dasar pemberian grasi tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Mudah-mudahan resesi dapat memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik dalam menjalani hukuman,” jelasnya. (hu/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top