3 Kategori Rumah di Jakarta Ini Bakal Kena Retribusi Kebersihan Mulai Januari 2025, Segini Tarifnya

Jakarta, disinfecting2u.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tarif layanan sanitasi mulai 1 Januari 2025. Kebijakan biaya pembersihan ini akan berlaku baik untuk rumah tinggal maupun kegiatan komersial dan biayanya akan ditentukan berdasarkan listrik yang terpasang di setiap lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Assep Kuswanto mengatakan, dalam kebijakan tersebut ada tiga tipe hunian yang dikenakan biaya pembersihan.

Bagian-bagian ini dibedakan berdasarkan tingkatan kelas menjadi kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.

Golongan Bawah: Listrik 1.300 sd 2.200 dikenakan tarif tarif Rp 10.000 per unit/bulan: Listrik 3.500 sd 5.500 VA dikenakan tarif tarif Rp 30.000 per unit Daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif tarif Rp 7.000. satuan/bulan.

Warga kategori miskin dengan daya listrik antara 450 dan 900 VA dibebaskan dari tarif retribusi sehingga tidak dikenakan tarif Rp 0 per unit.

Operasional usaha juga akan dikenakan retribusi yang ditentukan berdasarkan skala fasilitas, baik kecil, menengah atau besar, serta jumlah listrik yang dikonsumsi.

“Tidak hanya perumahan, tapi juga kawasan komersial karena adanya perusahaan,” ujarnya.

Assep menambahkan, warga mempunyai pilihan untuk tidak membayar biaya pembersihan. Terdapat pembebasan biaya bagi bangunan tempat tinggal yang bergerak di bidang pemilahan sampah di sumbernya atau menjadi anggota bank sampah.

“Kami ingin warga Jakarta berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik dengan memilah sampah di rumah maupun menjadi anggota bank sampah,” kata Assep.

Kami berharap melalui kebijakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin menambah beban masyarakat Jakarta dan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepedulian lingkungan.

Adapun akibat pelanggarannya belum ada sanksinya, namun semua tergantung peraturan RW dan warga yang menegakkannya.

“Mungkin warga ini ada sanksi sosial dari RW. Jadi sesuai aturan tidak ada sanksi khusus untuk sampah rumah tangga,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top