Bandung, disinfecting2u.com – PT Kereta Api (Indonesia) Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Direktur Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menjelaskan, sebelum dilakukan peninjauan KAI Daop 2, ia berupaya membujuk pemilik rumah untuk membayar uang sewa.
Namun, pihak penyewa tidak mempunyai niat baik dan menolak menepati perjanjian sewa properti. Properti tanah dan bangunan Jalan Cakranegara No. 3 dicatat sebagai bangunan PT KAI (Persero) dengan luas terbangun 94,5 m2 dan luas terbangun 283 m2.
Selain itu, pada bulan September 2024, kami secara resmi telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni rumah masing-masing. Namun, hingga waktu yang ditentukan, warga tidak mengindahkan peringatan tersebut. Oleh karena itu, KAI Daop 2 telah mengambil langkah tegas untuk melakukan evakuasi dan mengamankan properti perusahaan. Dia bilang maaf.
Proses pemeriksaan yang dilakukan KAI Daop 2 berjalan lancar dan tertib dengan dukungan berbagai pihak.
Langkah tersebut melibatkan aparat dari berbagai aparat penegak hukum, unsur daerah, TNI dan POLRI, Penasihat Hukum Dr. Tina Amelia & Co. serta pemangku kepentingan lainnya. Pemantauan aset di Jalan Cakranegara menambah jumlah aset milik KAI yang berhasil diamankan untuk memastikan pengelolaan aset perseroan berfungsi maksimal dan sesuai regulasi.
Ayep menyatakan, tindakan tersebut merupakan komitmen KAI untuk melindungi aset negara agar tidak dikelola oleh pihak yang tidak berkepentingan.
“KAI Daop 2 Bandung terus melakukan pengumpulan informasi untuk mengamankan aset-aset yang dikuasai oknum secara ilegal. Pemantauan ini penting untuk mendukung efektifitas pengelolaan aset yang digunakan untuk kepentingan perusahaan,” kata Ayep.
Sebelumnya, KAI Daop 2 telah melakukan berbagai pemeriksaan di area kerja. Hingga saat ini, jumlah aset yang berhasil diamankan terus meningkat karena adanya penguatan regulasi pengamanan dan perolehan aset untuk digunakan sesuai dengan peraturan perusahaan.
(Ila/fis)