disinfecting2u.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap 216 WNA sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Mereka ditangkap di 2 titik di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Operasi gabungan Jagratara dan Jakarta-Bali menangkap 216 WNA yang sebagian besar berasal dari Nigeria 51 orang, disusul WN Tiongkok, Amerika Serikat (17) dan Thailand (15). Sisanya berasal dari Suriah, Australia, Korea Selatan, Kanada, Lebanon, Arab Saudi, dan negara lainnya.
Penanggung Jawab Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, pada periode Januari – Oktober 2024 Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 216 orang WNA.
Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan sistem keimigrasian di Tanah Air, kata Subki Kamis, 17 Oktober 2024.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Soekarno-Hatta Arfa Yudha Indriawan mengatakan, dalam permohonan sebelum operasi Jagratara I dan II, ada 4 warga negara Nigeria yang kini dibawa ke lapangan untuk diperiksa.
“Mereka diduga melakukan pelanggaran Kriminal Keimigrasian dengan tidak menunjukkan paspor kepada petugas,” kata Arfa.
Arfa mengatakan pelanggaran itu diatur dalam Pasal 116 Jo. 71 hurufb. disebutkan, “Semua orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila Pejabat Imigrasi yang membidangi pengawasan Keimigrasian melakukannya.”
“Dari jumlah yang kami temukan, sebagian melanjutkan penyelidikan dan beberapa orang dideportasi ke negara asalnya,” kata Arfa.
Di antara jaksa terdapat 4 warga negara Nigeria.
“Mereka tidak bisa menunjukkan paspornya,” kata Arfa.
Kasus lainnya adalah warga negara Tiongkok yang menggunakan paspor palsu. Dari 16 orang yang masuk Projustisia, satu orang masih berada di Rumah Detensi Imigrasi dan 2 orang sudah dideportasi ke negara asalnya, Sudan dan Irak.
Menurut Kanim Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 216 WNA ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan sistem keimigrasian di Tanah Air.
Untuk itu, kata Subki di Kantor Imigrasi Kelas Khusus I TPI Soekarno-Hatta, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban kembali menerapkan operasi gabungan tahap III Jagratara pada 8 Oktober 2024.
Operasi ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis di kawasan Cengkareng dan Kalideres. Operasi ini dilakukan bersama TNI, POLRI dan aparat pemerintah daerah di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres.
Pada operasi Jagratara Tahap III, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 13 WNA di lokasi sasaran. Dari hasil pemeriksaan, paspor dan izin tinggal telah sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini merupakan hasil positif dari upaya bersama dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku. Operasi Jagratara Tahap III sendiri tidak hanya sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan, namun juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keamanan dan menciptakan suasana yang mendukung kegiatan sosial dan ekonomi.
Operasi Jagratara ini merupakan bagian dari rangkaian program Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan bersama di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. (chm)