Bengulu, disinfecting2u.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu (TPDAR) Ditreskrim Polres Bengulu menangkap dua orang diduga penimbun bahan bakar bersubsidi (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar di dua wilayah provinsi Bengulu.
Keduanya adalah HN warga Kabupaten Bengulu Tengka dan SMD warga Kabupaten Mukomuko.
Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengadukan praktik pembelian BBM bersubsidi dengan barcode Pertalite dan Biosolar.
“Dia (tersangka) bisa membeli BBM bersubsidi sebanyak 900 liter per hari,” kata Kompol Bengulu Kompol I Wayan Riko Setiawan.
Kedua pria tersebut banyak yang mendapat barcode Pertamina dari keluarga tersangka dan kemudian digunakan untuk mengambil bahan bakar di SPBU. Sejauh ini polisi masih menyelidiki keterlibatan pegawai SPBU. Di hadapan penyidik, keduanya menjalankan aktivitasnya mulai tahun 2023 dan seterusnya.
“Setiap jeriken, tersangka mendapat penghasilan sekitar Rp 30.000,” ujarnya.
Kedua tersangka mengumpulkan bahan bakar tersebut dan kemudian menjualnya melalui beberapa pengecer ke truk-truk yang tidak mau mengantri di SPBU, terutama kendaraan berbahan bakar solar atau biodiesel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pemerintahan. Menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Proyek. Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar. (rgo/tidak)