LEMBARAN 2 Kapal Singapura Curi Jutaan Kubik Pasir Laut di Batam, KKP Tangkap Nahkoda dan Para Awak: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Miliar

Batam, disinfecting2u.com – Kementerian Sumber Daya Air dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal pukat yang diluncurkan Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9.

Kedua kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pengerukan dan membuang material hasil kerukan di perairan Batam, Kepulauan Riau, tanpa izin dan dokumentasi yang memadai.

Tindakan ini menegaskan sikap KKP terhadap aktivitas ilegal di perairan Indonesia.

General Manager Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk mengalami langsung proses penghentian dan pengendalian kapal.

Sementara itu, Ipunk berada di Kapal Pemantau Orca 03 pada Rabu, 9 Oktober 2024 untuk kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar Kepulauan Riau.

Hal ini menjadi bukti pentingnya menindak tegas pihak-pihak yang menggunakan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan, terutama yang tidak memiliki dokumen resmi. Operator diharapkan menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku agar masyarakat dapat merasakan langsung pemanfaatannya. sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk (10/10/2024) dalam keterangannya, Kamis.

İpunk menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terumbu Laut merupakan salah satu undang-undang resmi penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan dan konservasi lingkungan laut. 

Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk menyampaikan program-program seperti komitmen kepedulian lingkungan hidup sebagai Dirjen, agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berkelanjutan dan sesuai peraturan. Jika lautan ini dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan semuanya sesuai dengan yang ada. undang-undang, tetapi jika tidak, kami akan dihukum.”

Dalam pemeriksaan tersebut, dua kapal yakni MV YC 6 berbobot 8012 GT dan MV ZS 9 berbobot 8559 GT diketahui melakukan pengerukan pasir di lepas pantai wilayah Indonesia dan melanggar ketentuan.

Aktivitas mereka sudah terpantau sebelumnya dan diketahui ada kapal asing yang diduga mencuri pasir di perairan Indonesia. Kapten kapal mengatakan mereka sering memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

Bahkan, dalam sebulan mereka bisa masuk ke sini (Indonesia) 10 kali tanpa surat-surat yang sah. Mereka bahkan tidak punya surat-surat kapal, yang punya hanya surat izin nakhoda dan akta kelahiran,” jelas Punk. .

Ada 16 awak kapal, termasuk 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga China, di dua kapal pengerukan yang membawa pasir sebanyak 10 ribu meter kubik.

Proses pengerukan pasir ini memakan waktu 9 jam dan dihasilkan 10.000 meter kubik pasir dalam perjalanan 3 hari tersebut. Kapal-kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir dari laut Indonesia dalam sebulan.

Ipunk menegaskan, PSDKP akan terus memantau dan menertibkan pengangkut pasir ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia lainnya.

Keadaan ini sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 12. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6. Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Berdasarkan peraturan ini, siapa pun yang menggunakan wilayah di perairan pantai harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah federal.

“KKP ada di sana untuk melakukan pemeriksaan. Saya harap kami bisa tetap sesuai jadwal. “Dengan pemerintah ada sistem masuk langsung sehingga peraturan yang ada bisa dilaksanakan oleh investor dan sahabat pemerintah daerah,” ujarnya.

Di hari yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Udara dan Laut KKP Viktor Gustaaf Manoppo mengungkapkan, hingga saat ini KKP belum mengeluarkan satu pun izin pengelolaan solusi limbah.

“Sesuai instruksi, KKP tidak memberikan satupun izin kepada siapapun. Tentang solusi manajemen kinerja. Jika dihitung kegiatan ini dalam setahun, perkiraan total kerugian negara dikalikan 100.000 meter kubik bila pasir diekspor 12 bulan, maka total kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar per tahun. “Belum lagi izin lainnya, bahkan mungkin lebih dari itu.”

Menurut Viktor, ini berarti kapal Singapura bisa mencuri 1,2 juta meter kubik pasir laut per tahun.

Sebelumnya, Menteri Sumber Daya Air dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan, ekspor barang ke tepi laut hanya bisa dilakukan jika ada kebutuhan di dalam negeri.

Tindakan agresif KKP terhadap kapal asing menunjukkan tekad pemerintah untuk menjaga kedaulatan perairan dan sumber daya Indonesia.

Pemantauan dan penegakan hukum yang efektif adalah kunci untuk melindungi sumber daya alam agar dapat dikelola secara efektif.

Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, operator komersial, dan masyarakat diperlukan untuk melindungi lautan Indonesia di masa depan. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top