16 Hari Gibran Jadi Plt Presiden, Ini Isi Perintah Prabowo

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Presiden Gibran Recboming Reka sebagai Penjabat Presiden (Palt) dalam kunjungan luar negerinya. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Presiden yang ditandatangani pada 8 November 2024.

Penunjukan Gibran sebagai penjabat presiden terjadi karena Prabhu akan melakukan kunjungan kenegaraan ke beberapa negara, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, antara 8 hingga 23 November 2024. 

Tujuan penunjukan tersebut adalah untuk memastikan berjalannya pemerintahan dengan baik selama Presiden Pravo berada di luar negeri.

“Untuk menjaga kelancaran jalannya pemerintahan dalam kunjungan kenegaraan dan kunjungan resmi Presiden, perlu dilakukan penugasan kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden,” demikian bunyi kutipan perintah presiden yang dikeluarkan, Minggu (12/10). 10/11/). 2024).

Dalam Perpres tersebut, Gibran bertugas menjalankan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Masa jabatannya sebagai penjabat presiden berlangsung pada 8 hingga 23 November 2024 atau hingga kepulangan Prabo ke Indonesia.

Jika diperlukan kebijakan baru selama masa penugasan, Gibran wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Provo.

Sepulangnya Presiden Prabhu, Gibran akan menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Presiden dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya selama periode tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ditetapkan, pungkas Perpres tersebut. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top