Jakarta, disinfecting2u.com – Sebanyak 12 wanita cantik asal Vietnam ditangkap Direktorat Imigrasi pada Kamis (12/12/2024).
Operasi tersebut dilakukan di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara setelah mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks profesional (PSK) yang menyamar sebagai lady pendamping (LC).
Informasi aktivitas ilegal ini terungkap dari banyaknya warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan.
“Kami menerima keluhan tentang aktivitas yang tidak biasa. Setelah sebulan melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan intensif, kami menemukan tanda-tanda pelanggaran. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan hari ini, kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam siaran pers yang diperoleh disinfecting2u.com, Sabtu (14/12/2024).
Dari penyelidikan terungkap adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing tersebut.
Sebanyak 10 orang masuk dengan Visa Kunjungan Gratis (BVK) dan dua orang dengan Visa Kunjungan (VKSK) dengan dalih bepergian.
Namun, mereka justru bekerja sebagai PSK dengan tarif Rp5,6 juta per orang.
Atas pelanggaran ini, 12 perempuan Vietnam didakwa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 No. 6 didakwa berdasarkan Pasal 122 UU tersebut
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Saat ini dia ditahan di Direktorat Imigrasi.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti distributor atau pengepul. Pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di Indonesia,” kata Yulti.(ag)