Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menutup 10.890 lembaga ilegal, termasuk uang, pinjaman online, dan penjualan ilegal, sejak 2017 hingga Agustus 2024. Masyarakat dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp 139,6 triliun.
Menurut Direktur Pengawasan PUJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 4 Surabaya Dedy Patria, disebutkan terjadi pada tahun 2022 yakni Rp 120,79 triliun. “Total ada 10.890 organisasi ilegal yang kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun, apalagi terbesar di tahun 2022,” ujarnya dalam Media Gathering OJK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024). ). Dedy menjelaskan, 10.000 lebih lembaga yang ditutup tersebut antara lain 1.459 dana ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 pegadaian ilegal.
Saat ini, pada tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 organisasi ilegal dengan 241 usaha ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Oleh karena itu Pak Dedy meminta masyarakat tetap mewaspadai berbagai iming-iming yang ditawarkan oleh masyarakat yang melakukan bisnis ilegal dan pinjol ilegal, seperti janji anggota akan menerima anggota, klaim bebas risiko, keuntungan tinggi, dan lain-lain.
Ada sejumlah risiko yang bisa timbul jika masyarakat memilih menggunakan pinjol ilegal, yaitu bunga dan biaya tidak terbatas, kebocoran data, serta ancaman penyalahgunaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik.
“Kami tidak akan tinggal diam karena sudah banyak masyarakat yang menderita, apalagi karena pinjol ilegal,” kata Dedy.
Meski OJK bergerak cepat untuk menutup organisasi ilegal tersebut, Dedy mengatakan hal tersebut tidak akan mudah untuk dihentikan karena para pelakunya memanfaatkan orang-orang yang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang perekonomian.
“Kalau kita tutup di sini, muncul tempat-tempat lain. Itu selalu terjadi setiap saat karena mereka tahu ini penting bagi masyarakat. Mereka mencari peluang bagi orang-orang yang tidak belajar,” katanya.
Di sisi lain, langkah cepat OJK menutup lembaga ilegal tak lepas dari pemahaman keamanan finansial yang lebih baik sehingga pengaduan konsumen bisa terus berlanjut.
“Jawa Timur masih punya sejarah pengaduan konsumen. Hal ini antara lain karena kajian kami yang baik dan pemahaman masyarakat semakin kita tingkatkan sehingga masyarakat bisa bersama-sama menyampaikan pengaduan,” kata Dedy dari OJK.
Pada Agustus tahun lalu, Direktur Eksekutif Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya terus fokus mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan pinjaman online sah dan ilegal.
Mengetahui perbedaan pinjaman online sah dan ilegal sangat penting bagi masyarakat untuk menghindari mengambil pinjaman dari pemberi pinjaman ilegal.
Namun, pinjaman legal hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan keuangan dengan cepat dan efisien. (NSP)